Disebutkan dalam firman Allah SWT, berikutnya dalam surat Al Qur’an Ali Imran 134 yaitu: wa al-kâzhimîn al-ghayzh (dan orang-orang yang menahan amarahnya). Kalimat ini ma’thûf (bersambung) dengan kalimat sebelumnya. Adanya perubahan shîghah dari yang sebelumnya berbentuk al-fi’l menjadi al-fâ’il mengandung makna li al-istimrâr, yakni keadaan yang berlangsung terus-menerus. [1] Artinya, perilakunya yang dapat menahan marah itu tidak hanya dilakukan sekali atau dua kali, namun telah menjadi bagian dari karakter yang melekat pada diri mereka.
Menurut sebagian besar para mufassir, kata al-ghayzh berarti al-ghadhab (marah).[2] Perasaan
marah biasanya dilampiaskan dalam bentuk ucapan seperti umpatan,
celaan, dan semacamnya; atau dalam bentuk perbuatan seperti memukul,
menendang, dan semacamnya. Menahan marah berarti menahan diri dari
ucapan atau perbuatan yang menjadi bentuk pelampiasan marah tersebut.
Al-Khazin menjelaskan, kata al-kazhm berarti menahan sesuatu ketika sesuatu itu telah penuh. Dengan demikian, ungkapan al-kâzhimîn al-ghayzh memberikan
makna bahwa ketika seseorang dipenuhi oleh kemarahan, maka kemarahan
itu hanya tertahan dalam rongga perutnya; tidak ditampakkan dalam ucapan
dan perbuatan; tetap bersabar dan diam atasnya. Artinya, ayat ini
mengandung makna, “Mereka menahan diri untuk melampiaskan
kemarahannya dan mampu menahan kemarahan hanya dalam rongga perutnya.
Ini adalah salah satu jenis sifat sabar dan al-hilm (sabar, murah
hati).”[3]
Sifat demikian juga digambarkan dalam QS al-Syura [42]: 37.
Perasaan marah tentu amat manusiawi.
Apalagi kepada orang yang berbuat salah dan jahat. Akan tetapi, Islam
mengajarkan, tidak sepatutnya seorang Muslim melampiaskan kemarahannya.
Apalagi, pelampiasan kemarahan itu dapat mengantarkan pelakunya menabrak
ketentuan syariah. Menahan marah jauh lebih baik daripada
melampiaskannya.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu
Hurairah bahwa suatu saat ada seorang laki-laki yang datang kepada
Rasulullah saw. untuk meminta nasihat. Beliau pun bersabda, “Lâ taghdhab (Jangan
marah)!” Ketika pertanyaan itu diulangi, Beliau pun memberikan jawaban
yang sama. Dengan demikian, menahan marah merupakan akhlak terpuji yang
diperintahkan. Sebagai balasannya, pelakunya dijanjikan mendapat pahala
yang amat besar. Sahal bin Muadz, dari Anas al-Jahni, dari bapaknya,
menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
مَنْ كَظَمَ غَيْظًا وَهُوَ
يَسْتَطِيعُ أَنْ يُنَفِّذَهُ دَعَاهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى
رُءُوسِ الْخَلاَئِقِ حَتَّى يُخَيِّرَهُ فِي أَيِّ الْحُورِ شَاءَ
“Siapa saja yang menahan marah,
padahal dia mampu melampiaskannya, maka Allah akan memanggilnya pada
Hari Kiamat di atas kepala para makhluk hingga dipilihkan baginya
bidadari yang dia sukai (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah)”.
Berkenaan dengan marah, Islam tak hanya
memerintahkan umatnya untuk menahannya. Lebih dari itu, syariah juga
mengajarkan metode untuk meredakan kemarahan. Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ
الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا
تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Sesungguhnya marah itu dari setan
dan sesungguhnya setan itu diciptakan dari api, sementara api bisa
dipadamkan oleh air. Karena itu, jika salah seorang di antara kalian
sedang marah, hendaklah dia berwudhu (HR Abu Dawud dari Athiyah)”.
Rasulullah saw. juga bersabda:
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ
“Apabila salah seorang di antara
kalian sedang marah dalam keadaan berdiri, hendaklah dia duduk jika
kemarahan itu dapat hilang. Apabila (kemarahan) itu tidak hilang,
hendaklah dia berbaring (HR Abu Dawud dari Abu Dzar)”.
Karakter ketiga dinyatakan dalam firman Allah Swt. berikutnya: wa al-‘âfîna ‘an al-nâs (dan
memaafkan [kesalahan] orang). Memberikan maaf berarti memberikan
ampunan dari menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang sebenarnya
berhak mendapatkan hukuman.[4] Di antara contoh pemberian
maaf adalah yang disebutkan dalam QS al-Baqarah [2]: 178. Dalam ayat
tersebut dijelaskan bahwa seorang pembunuh bisa mendapatkan maaf dari
keluarga korban. Ketika dia mendapatkan pemaafan dari keluarga korban,
dia tidak lagi dijatuhi hukuman qishâsh yang seharusnya dijatuhkan atasnya.
Patut dicatat, membalas kejahatan yang
dilakukan seseorang memang dibolehkan. Akan tetapi, syariah menetapkan
bahwa memberikan maaf lebih diutamakan (lihat QS asy-Syura [42]: 40).
Dalam QS al-A’raf [7]: 199 Allah Swt.
secara tegas memerintahkan hamba-Nya untuk memberikan maaf. Dalam QS
al-Baqarah [2]: 237 dinyatakan bahwa memberikan maaf itu lebih dekat
dengan ketakwaan. Adapun orang dimaafkan meliputi semua manusia. Sebab,
dalam ayat itu disebutkan an-nâs. Bentuk kata jamak yang disertai dengan al-lâm li al-jins ini memberikan makna umum sehingga mencakup seluruh manusia.
Kemudian ayat ini ditutup dengan firman-Nya: Wallâh yuhibb al-muhsinîn (Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan). Sebagaimana huruf al-lâm pada kata an-nâs, kata al-muhsinîn juga menunjukkan li al-jins sehingga berlaku umum. Artinya, orang muhsin yang dicintai Allah Swt. itu meliputi setiap orang yang terkatagori muhsin, baik yang disebutkan dalam ayat ini maupun yang lainnya.[5] Ungkapan wallâh yuhibb al-muhsinîn menunjukkan
diperintahkannya perbuatan tersebut. Selain ayat ini, ungkapan yang
sama juga terdapat dalam QS Ali Imran [3]: 195, 148; al-Maidah [5]: 13,
93. Dalam QS al-A’raf [7]: 56 disebutkan bahwa rahmat Allah Swt. dekat
dengan orang-orang yang berbuatihsân.
Tindakan ihsân terhadap orang lain bisa dengan memberikan manfaat kepadanya, bisa pula dengan mencegah dharar atau bahaya yang akan menimpanya. Dalam ayat ini, kedua bentuk ihsân itu disebutkan. Tindakan ihsân yang memberikan manfaat kepada orang lain termanifestasi dalam pemberian infak. Adapun mencegah dharar bagi orang lain tercermin dalam dua tindakan, yakni menahan diri dari amarah dan memaafkan kesalahan orang lain.
Taqwa dan Ihsan
Jika ayat ini dicermati, ada keterkaitan erat antara takwa dengan ihsân.
Sebagaimana telah terpapar, ayat ini memberikan gambaran kongkret
karakter orang-orang yang bertakwa. Mereka adalah orang yang
menginfakkan hartanya, baik pada waktu lapang maupun sempit; yang
menahan amarahnya; dan yang dapat memaafkan kesalahan orang lain. Pada
akhir ayat ini, orang-orang yang memiliki karakter tersebut juga bisa
disebut sebagai muhsin (orang yang berbuat ihsân). Ungkapan ini memberikan pengertian bahwa termasuk dalam jajaran orang-orang yang bertakwa adalah orang-orang yang berbuat ihsân.
Pengertian senada juga terdapat dalam QS adz-Dzariyat [51]: 16. Dalam
ayat itu diberitakan bahwa orang-orang bertakwa adalah orang yang semasa
hidupnya berbuat ihsân.
Penjelasan yang sangat bagus mengenai makna ihsân diberikan oleh al-Asfahani. Menurutnya, ihsân lebih
tinggi daripada adil. Jika adil adalah memberikan apa yang menjadi
kewajibannya dan mengambil apa yang menjadi haknya, maka ihsânadalah memberikan lebih banyak dari apa yang menjadi kewajibannya dan mengambil lebih sedikit dari apa yang menjadi haknya.[6]
Sebagaimana dinyatakan Syakh Taqiyuddin an-Nabahani, jika hukum berbuat
adil itu wajib, sementara hukum bersikap ihsan itu sunnah.[7] Jika dikaitkan dengan ayat ini, pengertian dan hukum tersebut amat relevan.
Memberikan infak ketika berada dalam
keadaan lapang adalah adil. Sebab, memang demikianlah yang wajib
dilakukan. Namun, tetap mengeluarkan infak walaupun sedang dilanda
kesulitan adalah ihsân. Sebab, sikap itu berarti memberikan lebih dari apa yang diwajibkan.
Demikian pula menahan diri dari marah. Dalam keadaan tertentu, seseorang berhak untuk marah. Akan tetapi, karena sikap ihsân,
hak untuk marah itu tidak diambilnya. Dia pun tidak melampiaskan
kemarahannya meskipun sesungguhnya dia berhak atas itu. Demikian pula
dengan memberikan maaf. Akibat kesalahan yang dilakukan orang lain,
sesungguhnya seseorang berhak untuk menghukumnya. Namun, karena sikap
ihsân, hak untuk menghukum itu diambilnya. Demikianlah ihsân. Sikap itulah yang harus dimiliki setiap orang jika ingin meraih derajat takwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar